Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% untuk masyarakat yang membeli rumah hingga Desember 2024.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan, meski telah disepakati implementasi PPN DTP 100% akan berlaku apabila Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah terbit.
“Mestinya kan diberlakukan sejak diundangkan kan PMK-nya. Saya tidak tahu kalau ini,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (27/8/2024).
Hanya saja, tambah Susi, berdasarkan pembahasan yang dilakukan perpanjangan insentif PPN DTP 100% itu didesain berlaku menyeluruh untuk Semester II/2024.
“Kebijakan itu adalah semester 2 memperpanjang dari semester 1. Cuma saya tidak tahu, dari PMK-nya konstruksi hukum untuk pemberlakuannya itu bisa gak mulai 1 Juli? Biasanya PMK kan mulai tanggal diundangkan,” tegasnya.
Sebelumnya, kabar perpanjangan periode PPN DTP ini pertama kali disampaikan oleh Menteriko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Di mana, notabenenya insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sudah berakhir pada Juni 2024.
Baca Juga
Di samping itu, Airlangga juga mengungkap pemerintah telah sepakat memberikan tambahan kuota pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 166.000 menjadi 200.000.
Airlangga menjelaskan, pemerintah memutuskan memberikan dua insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang ditopang oleh kelas menengah.
“Insentif PPN DTP akan [kembali] diberikan sebesar 100%, ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," jelas Airlangga.